Minggu (20/10/2019) pukul 19.45 wib. Tim buser Polsek Bogor Tengah Polresta.
Bogor Kota yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bogor Tengah IPDA TEGUH PURWANTO, SH., berhasil mengamankan pelaku Curanmor dengan inisial TS, 29 tahun.
Kejadian bermula ketika dengan adanya Laporan Polisi pada tanggal 12 Oktober 2019 ke Polsek Bogor Tengah dari pelapor yang bernama AZI alamat Jalan Ardio Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor.
Pelapor memarkirkan kendaraan di TKP, pada pukul 17.30 Wib pelapor masih melihat kendaraan nya, namun pada saat pelapor keluar rumah sekitar pukul 19.00 pelapor sudah tidak melihat kendaraan nya.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., menginformasikan bahwa pada tanggal 20 Oktober 2019 sekitar jam 19.00 Wib pelapor merasa curiga dengan seseorang berinisial TS datang ke TKP, setelah diamankan warga, atas perintah Kapolsek Bogor Tengah KOMPOL SYAIFUDIN GAYO, SH, MM., tim Buser Polsek Bogor Tengah menuju ke TKP dan meminta keterangan dari TS, TS mengakui perbuatan nya dan Barang Bukti Sepeda Motor Merk Honda Warna Merah dengan Plat No F 2029 BN masih disimpan oleh pelaku TS, Saat ini TS berada di Polsek Bogor Tengah untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Untuk TS dikenakan Pasal 363 KUHP Pencurian dengan pemberatan dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(Benny)**
Posting Komentar