Bandung. Mapolda.Com
Berdasarkan Laporan (LP) Nomor 1017 / IX / 2019 / JABAR , 28 September 2019, telah ditangkap 3 orang tersangka berinsial “ AS”, “AP”, “DS” dengan barang bukti diantaranya
Berdasarkan Laporan (LP) Nomor 1017 / IX / 2019 / JABAR , 28 September 2019, telah ditangkap 3 orang tersangka berinsial “ AS”, “AP”, “DS” dengan barang bukti diantaranya
1 (satu) unit Mobil Toyota Hiace Nopol L 7536 A warna Silver.
Kemudian 5 (lima) unit Hp berbagai merk,1 (satu) karung berwarna putih berisi 13 paket besar sabu dikemas dalam plastik tea china berlakban hitam dengan total berat brutto 13.088. Gram
( tiga belas Ribu delapan puluh delapan Gram) atau 13 kg (tiga belas)
kilo Gram.
Kasus ini terungkap saat gelar ekspose yang dipimpin Kapolda Jabar Irjen Pol Drs.Rudy Sufahriadi didampingi Kepala BNNP Jabar Brigjen Sufyan Syarif, Diresnarkoba Kombes Pol Enggar Pareanom dan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo beserta jajaran Bid Humas Polda Jabar.
"Adapun TKP berlokasi di Perum BTN Pasir Gede Raya Rt.01/Rw.019 Kel. Bojong Herang Kab. Cianjur pada Sabtu (28 September 2019) sekitar jam 06.00 WIB. Dengan jumlah narkotika jenis sabu disita sejumlah 13.088.gram atau 13 Kg.
Adapun pasal yang dipersangkakan Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 114 (2) dan/atau Pasal 112 (2) UU RI. NO.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maximal 20 tahun penjara", terang Kapolda.
Kronologis kejadian menurut Kabid Humas pada Sabtu (28 September 2019) sekitar jam 06.30 WIB di Perum BTN Pasir Gede Raya Rt. 01 Rw.19. Kel. Bojong Herang Kab. Cianjur, telah dilakukan penangkapan ketiga tersangka. Diamankan barang bukti 1 (Satu) karung putih berisi 13 (tiga belas) bungkus besar tea china berlakban hitam berisi Narkotika jenis sabu, yang berada di belakang pintu.
Adapula DPO Sdr. “A” (Aceh). Perkiraan yang terselamatkan dengan asumsi penyalahguna narkotika Golongan I jenis sabu 1 (satu) gram sabu untuk di konsumsi oleh 10 (satu)
orang penyalahguna 1 (satu) orang x 13.000 gram = 13.000 orang.
Total keseluruhan perkiraan orang yang terselamatkan sejumlah 13 000.000
(tiga belas juta) orang. Ancaman hukuman berdasar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada Pasal 132 ayat (1).
“Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 dan 112, pelaku dipidana
dengan pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam.
Pasal-Pasal tersebut ”pasal 114 ayat (2)
“Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.
Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)”.Pasal 112 ayat (2). “Dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau
menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana dimaksud.
Pada ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima)
tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1l3 (sepertiga)”, (Benny)**
Posting Komentar