Netralitas ASN Dalam Menghadapi Pemilu Serentak Tahun 2024

Kelompok 3 PKA Angkatan 1 Tahun 2023 : Nur Shomaddin, Deborah J. Rattu, Amiril M, Siti Fitria S, Panji K, Ghea F, Evy O, Kania B, Yayah S. foto : ist


BANDUNG, DUTAMEDIA.ONLINE | Jadwal Pemilu Serentak Tahun 2024 telah ditetapkan, 14 Februari 2024 menjadi hari H dan bulan Juni 2022 masa persiapan pemilu akan dimulai, beberapa partai politik juga sudah mengumumkan siapa calon presiden-nya.

Pengalaman pada Pemilu 2019, dimana penggabungan Pemilu presiden dan Pemilu legislatif dengan 192 juta pemilih menjadikan pemilu ini terbesar sekaligus terumit di dunia dalam satu hari H pemilihan. Pl

Pemilu yang dilaksanakan secara serentak untuk pemilihan presiden dan pemilihan anggota legislatif (DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota) telah menorehkan prestasi sekaligus pengalaman pahit bagi bangsa Indonesia dan tidak ingin dirasakan seperti itu lagi, hal ini dirasakan juga oleh para ASN khususnya yang terlibat langsung dengan masyarakat yaitu di kewilayahan atau perangkat daerah.

Banyak kegiatan sebelum tahapan pemilu dimulai yang melibatkan tokoh masyarakat atau lembaga yang kemudian menjadi peserta pemilu melakukan pertemuan di kecamatan/kelurahan yang terdokumentasikan, namun kemudian dokumentasi kegiatan tersebut digunakan pada momen pemilu serentak sehingga menjadi kesalahpahaman bahwa ASN tersebut tidak netral.

Data KASN tahun 2020 tren pelanggaran ASN untuk pemilu dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2020 sebanyak 2034 pegawai terkena hukuman disiplin akibat tidak netral terutama dalam media sosial.

Dari pelanggaran tersebut sebanyak 30% terjadi di media sosial sehingga KASN bersama ombundsman dan bawaslu akan selalu memantau dan mengawasi netralitas tersebut, dan kampanye netralitas ASN sudah dilaksanakan sejak saat ini.


Dalam pasal 2 disebutkan ‘Penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas’. Asas netralitas adalah setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Lebih lanjut, netralitas ASN di Pemilu 2024 dapat diartikan sebagai tindakan tidak melibatkan diri, atau ikut serta langsung memihak dan mengampanyekan calon tertentu, baik secara aktif maupun pasif.

Pengalaman sebelumnya, banyak hal yang dapat menjerat ASN dalam setiap Pemilu, karena kewenangan ASN sangat rentan dipengaruhi oleh calon peserta Pemilu.

Misalnya ada ASN yang dipaksa berpihak memberikan dukungan politik disertai tekanan dan intimidasi, ada juga yang diam-diam menggalang dukungan politik untuk mendukung seseorang berharap akan mempengaruhi karir nya kedepan.

Netralitas merupakan salah satu asas yang mengatur penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN.

Netral sendiri diartikan tidak berpihak (tidak ikut atau tidak membantu salah satu pihak) menurut kamus besar bahasa indonesia (KBBI).

Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan hal yang perlu terus dijaga dan diawasi, agar pemilu dapat berjalan secara jujur dan adil.

Kadang kata netral tersebut menjadi ambigu dikarenakan ASN juga merupakan warga negara Indonesia yang memiliki hak untuk memilih ataupun dipilih sesuai dalam Pasal 43 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia "Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

ASN dituntut untuk menjalankan amanahnya sebagai abdi negara yang bekerja semata-mata demi kesejahteraan rakyat, bukan untuk kepentingan suatu golongan atau partai politik tertentu. Netralitas yang sepantasnya dimiliki oleh tiap ASN sebagai pelayan masyarakat.

ASN mempunyai hak memilih, akan tetapi selama dirinya masih menjadi ASN maka hak memilihnya tidak boleh diungkapkan kepada orang lain cukup dirinya sendiri apalagi mengajak orang lain untuk mendukung yang didukung dirinya.

ASN mempunyai hak untuk dipilih dan jika ingin dipilih atau mencalonkan diri dalam pemilu/pilkada maka harus mengundurkan diri dari ASN.

Pedoman Netralitas ASN berpegangan pada huruf N pasal 6 PP 94 Tahun 2021 ttg disiplin pegawai menyebutkan ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah dengan cara:

  1. ikut kampanye;
  2. menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;
  3. sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain;
  4. sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
  5. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;
  6. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau
  7. memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.

Mengapa ASN harus netral? ASN sebagai Aparatur Sipil juga sebagai pejabat Publik yang melaksanakan fungsi sebagai pelayan publik harus bersikap profesional, adil, dan tidak diskriminatif atas dasar kepentingan kelompok,golongan atau politik, serta ASN harus taat melaksanakan segala peraturan perundang-undangan sebagai bentuk pelaksanaan wawasan kebangsaan melalui sikap, perilaku dan tindakan untuk membela Negara nya. Karena hal ini maka ASN harus Netral dalam menghadapi pemilu serentak tahun 2024.

Ketidaknetralan ASN dapat berdampak pada terjadinya diskriminasi layanan, munculnya kesenjangan dalam lingkup ASN, adanya konflik atau benturan kepentingan, dan ASN menjadi tidak profesional.

Netralitas ASN menjadi hal yang wajib dalam Penyelenggaraan Pemerintahan dan Negara.
** Tim R

0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama

POLRI PRESISI

Duta Media Online | dutamedia.online

TOTAL VISITS :

Duta Media Online | dutamedia.online