BANDUNG, DUTAMEDIA.ONLINE | Menanggapi pernyataan Humas DISPERINDAG yaitu Sdr. Fadil dan Sdri. Konaah yang mengatakan "bahwa untuk bertemu dengan Kadis harus sesuai prosedur yaitu mengirimkan surat audiensi" awak media kembali mendatangi DISPERINDAG Jabar di Jl. Asia Afrika No.146 Kota Bandung, Kamis (07/07/2023).
Pada saat datang di Disperindag, awak media mengisi daftar tamu dan selanjutnya di arahkan untuk menunggu, tidak berselang lama, petugas administrasi yang mengaku bernama Elisa mengatakan, "Kebetulan lagi ada kegiatan di gedung sate, jadi nggak ada yang bisa mewakili pak," terangnya.
Selanjutnya, salah satu Scurity mendatangi awak media dan mengatakan, "Memang semua lagi ada acara PKJB di gedung sate Pak," ucap Ari salah satu Scurity di Disperindag Jabar.
Ketika di tanyakan tentang layanan masyarakat terhenti dan tidak ada yang melayani, Scurity tersebut mengatakan "Iya, kalo berkas berkas juga di simpannya di pos satpam," katanya.
Dari informasi bahwa berkas yang masuk di simpan di kantor satpam seakan layanan publik mesti menunggu, padahal semua pelayanan negara itu di gaji dari uang rakyat, kenapa layanan pemerintah seperti ini?
Sungguh ironis, Disperindag Jabar yang telah mendapat Anugerah penghargaan BPKN Award 2022 Raksa Nugraha Indonesia Consumer Protection Award (ICPA) dengan alasan ada kegiatan di gedung sate, tidak ada satupun petugas yang dapat melayani masyarakat yang seharusnya menjadi prioritas.
Berdasarkan UU No14 Tahun 2018 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Kewajiban Badan Publik di pasal 7, Bahwa; "Badan Publik wajib menyediakan memberikan dan atau menerbitkan informasi publik yang berada pada kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang di kecualikan sesuai dengan ketentuan".
Hingga berita ini di turunkan awak media belum mendapat jawaban dari pihak terkait dalam hal ini Kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DISPERINDAG) Provinsi Jawa Barat.
** Tim R
Posting Komentar